PERANGKAT PEMBELAJARAN

 

NAMA            : VIONI FEBRIANS ANARKIS

NIM                : 12001049

KELAS           : 4 H

PRODI            : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

 

Laporan Baca Mingguan Matkul Magang 1

PERANGKAT PEMBELAJARAN

Dari hasil Jurnal yang say abaca Perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007:17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011:16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang standar proses Pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar Isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.

-        SILABUS

Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses pendidikan dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi :

1.      Identitas mata Pelajaran

2.      Identitas sekolah melliputi nama satuan pendidikan dan kelas

3.      Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk semua jenjang pendidikan, kelas dan mata pelajaran

4.      Kompetensi Dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran

5.      Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan di tulis dalam bentuk butir – butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi

6.      Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang di harapkan

7.      Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik

8.      Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun, dan

9.      Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

 

-        RPP

Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang di wujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu : (1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) Materi pokok; (3) Alokasi waktu; (4)Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) Materi pembelajaran ; (6) Media, alat dan sumber belajar / bahan ajar ; (7) Langkah – langkah kegiatan pembelajaran ; dan (7) penilaian.

 

-        LEMBAR KEGIATAN SISWA (LKS)

Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus di kerjakan oleh siswa. Tugas yang di perintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan di capai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis  dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176 – 177). Lks digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajar – mengajar.

 

-        INSTRUMEN PENILAIAN

Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pedoman umum pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator – indikator pencapaian hasil belajar dari masing – masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrument penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik berupa tes maupun non – tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.