PERANGKAT PEMBELAJARAN
NAMA : VIONI FEBRIANS ANARKIS
NIM : 12001049
KELAS : 4 H
PRODI : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Laporan Baca Mingguan
Matkul Magang 1
PERANGKAT
PEMBELAJARAN
Dari hasil Jurnal yang say
abaca Perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru
sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007:17), perangkat adalah alat
atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan
orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011:16) perangkat pembelajaran adalah alat
atau perlengkapan untuk melaksanakan melaksanakan proses yang memungkinkan
pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran
menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas,
laboratorium atau di luar kelas. Dalam permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang
standar proses Pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa penyusunan
perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar
Isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media
dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.
-
SILABUS
Peraturan
menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang
Standar Proses pendidikan dasar dan Menengah menjelaskan bahwa silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran.
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus untuk mata pelajaran SMA
secara umum berisi :
1. Identitas
mata Pelajaran
2. Identitas
sekolah melliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3. Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
semua jenjang pendidikan, kelas dan mata pelajaran
4. Kompetensi
Dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran
5. Materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan di tulis
dalam bentuk butir – butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi
6. Pembelajaran,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang di harapkan
7. Penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik
8. Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun, dan
9. Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
-
RPP
Menurut
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum
Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses
yaitu perencanaan pembelajaran yang di wujudkan dengan kegiatan penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah
rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau
tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu : (1)
Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) Materi pokok; (3) Alokasi
waktu; (4)Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5)
Materi pembelajaran ; (6) Media, alat dan sumber belajar / bahan ajar ; (7)
Langkah – langkah kegiatan pembelajaran ; dan (7) penilaian.
-
LEMBAR
KEGIATAN SISWA (LKS)
Menurut
Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus di kerjakan
oleh siswa. Tugas yang di perintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi
dasar yang akan di capai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176 –
177). Lks digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta
didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dan meningkatkan keterlibatan
peserta didik dalam proses belajar – mengajar.
-
INSTRUMEN
PENILAIAN
Penilaian
bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik.
Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum pedoman
umum pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran
meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian
dilakukan berdasarkan indikator – indikator pencapaian hasil belajar dari
masing – masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrument penilaian
yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik
berupa tes maupun non – tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja,
penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian
diri.