KURIKULUM
Istilah kurikulum berasal dari bahasa Latin “curir” yang berarti palri dan “curere” yang berarti tempat berpacu. Sehingga kurikulum dapat diartikan sebagai trek atau lajur yang harus diikuti seseorang untuk mencapai tujuannya.
Pengertian kurikulum juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19 yaitu:
"kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu."
Fungsi kurikulum dalam proses pendidikan yaitu sebagai sarana dalam mengukur kemampuan pribadi dan konsumsi pendidikan.
Kurikulum tidak bisa lepas dengan pengejaran target yang membuat peserta didik dapat memahami berbagai materi dengan mudah. Selain itu juga peserta didik bisa melaksanakan proses pembelajaran setiap harinya.
Dilansir dari Universitas Pendidikan Indonesia, fungsi kurikukulum secara lengkap diartikan sebagai kegunaan atau manfaat kurikulum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pendidikan sebagai berikut:
- Untuk kepala sekolah
Fungsi kurikulum untuk kepala sekolah sebagai pemimpin penyelenggaraan pendidikan di sekolah adalah sebagai pedoman pengelolaan sistem pendidikan. Kurikulum juga berfungsi sebagai patokan pengawasan kepala sekolah juga indikator keberhasilan pembelajaran.
- Untuk guru
Fungsi kurikulum untuk guru adalah sebagai pedoman pengajaran pada siswa. Kurikulum memberikan patokan yang jelas tentang proses pengajaran juga materi yang harus diberikan pada anak didik.
- Untuk siswa
Fungsi kurikulum untuk siswa adalah sebagian acuan belajar. Dengan adanya kurikulum, siswa mengetahui materi apa saja yang harus dipelajari dan juga dipahami. Sehingga siswa dapat mempersiapkan ujian dengan lebih baik.