4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarokatuh
NAMA : VIONI FEBRIANS ANARKIS
NIM :12001049
KELAS : 4 H PAI
LAPORAN
HASIL BACA MINGGUAN MAGANG 1
4 KOMPETENSI GURU
PROFESIONAL
Laporan Hasil Baca
Mingguan saya mengenai 4 Kompetensi Guru Profesional yaitu :
kompetensi guru adalah orang yang profesinya atau
pekerjaannya mengajar dan memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melaksanakan
profesi keguruannya. Selain itu, kompetensi guru merupakan kemampuan atau
kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar
mengajar, kemampuan atau kesanggupan untuk benar-benar memiliki bekal
pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan sebaik-sebaiknya.
Menurut UU No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki
oleh guru adalah kompetensi guru sebagai dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sedangkan menurut
peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 2 disebutkan
bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pengertian kompetensi yang dimaksud
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai dan diaktualisasi oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Sesuai dengan
Undang-Undang Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005, pada pasal 8 mengatakan
tentang kompetensi antara lain:
1. Kompetensi
Pedagogik, adalah pemahaman guru terhadap anak didik, perencanaan, pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan anak didik untuk
mengaktualisasikan sebagai kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik
ini juga sering dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran, yang mana
mencakup tentang konsep kesiapan mengajar, yang ditunujkkan oleh penguasaan
pengetahuan dan keterampilan mengajar. Hal-hal yang harus dimilki terkait
dengan kompetensi pedagogik adalah:
a. memiliki
wawasan landasan pendidikan.
b. memiliki
pemahaman terhadap peserta didik.
c. memiiki
pengetahuan untuk mengembangkan kurikulum dan silabus.
d. mampu
menyusun perencanaaan pembelajaran.
e. mampu
melakasanakan pembelajaran yang dialogis.
f. mampu
memanfaatkan sarana teknologi
g. mampu
melaksanakan evaluasi pembelajaran
h. mampu
mengembangkan potensi peserta didik.
2. Kompetensi
kepribadian yaitu kemampuan yang dimiliki seorang guru terkait dengan karakter
pribadinya. Kompetensi kepribadian dari seorang guru merupakan modal dasar
dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Kegiatan pendidikan pada
dasarnya merupakan pengkhususan komunikasi personal antara guru dan anak didik.
Hal-hal yang terkait
dengan kompetensi kepribadian antara lain:
a. beriman
dan bertakwa kepada Allah SWT.
b. Berakhlak
mulia.
c. Arif
dan bijaksana.
d. Demokratis.
e. Mantab.
f. Berwibawa.
g. Stabil.
h. Dewasa.
i. Jujur.
j. Sportif.
k. Menjadi
teladan bagi peserta didik.
3. Kompetensi
sosial yaitu suatu kemampuan atau keterampilan yang dimiliki guru terkait
dengan hubungan atau komunikasi dengan orang lain. Dengan memiliki
kompetensi sosial ini. Seorang guru diharapkan mampu bergaul secara santun
dengan pihak-pihak lain.
Hal-hal yang terkait
dengan kompetensi ini adalah:
a. Mampu
melakukan komunikasi secara lisan dan tulis.
b. Mampu
menggunakan teknologi, komunikasi dan informasi secara baik.
c. Mampu
bergaul secara baik dengan sesame sejahwat, pimpinan, peserta didik dan
masyarakat.
d. Mampu
bergaul secara santun dengan berbagai elemen masyarakat.
e. Menerapkan
persaudaraan sejati dan memiliki semangat kebersamaan.
4. Kompetensi
Profesional yaitu kemampuan menguasai ilmu pengetahuan secara mendalam untuk
bahan melaksanakan proses pembelajaran. Dengan menguasai materi, maka
diharapkan guru akan mampu menjelaskan materi ajar dengan baik, dengan
ilustrasi jelas dan landasan yang mampan, dan dapat memberikan contoh yang
kontekstual.
Hal-hal yang terkait
dengan kompetensi ini adalah:
a. Menguasai
materi secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b. Menguasai
konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan yang
secara konseptual kohern dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan
atau kelompok pelajaran yang akan diampu.
c. Menguasai
iklim belajar di kelas, diantaranya yaitu memiliki keterampilan interpersonal,
khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan kepada anak didik dan
ketulusan.
Guru sebagai seorang
pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut memenuhi empat syarat
kompetensi. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai
kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa
tanggung jawab yang besar terhadap anak didiknya. serta bersifat terbuka dan
peka terhadap perkembangan teknologi. Pada kompetensi professional seorang guru
harus menguasai ilmu yaitu dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan
pengajaran serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang
diajarkan menguasai teknologi dan kurikulum pendidikan.
Kompetensi sosial
misalnya guru memiliki ketrampilan dalam membina hubungan antara guru dengan
murid, guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan komite, serta
guru dengan masyarakat atau lingkungan. Dan kompetensi pedagogik dimana
seorang guru harus dapat memahami peserta didiknya, mengembangkan kurikulum
atau silabus, merancang pembelajaran serta mengevaluasi hasil belajar. Sehingga
dengan begitu, seorang guru dapat menjalankan perannya sebagai
seorang pendidik.
Keberhasilan guru
melaksanakan perannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada
kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi
khusus. Karena dengan memiliki guru yang berkompeten, maka akan
berpengaruh juga pada hasul belajar para siswanya. Dengan begitu betapa
pentingnya guru yang berkompeten, artinya guru yang mampu melaksanakan unjuk
kerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan
tanggung jawab pokok seorang guru salah satunya yaitu guru sebagai
pengajar, pembimbing dan administrator kelas.